Kasus Nyanyian Ismail Bolong ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo Beri Komentar Singkat
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel dengan kenakan kemeja hitam, Selasa, 1 November 2022.-Screenshot YouTube/kumparan-
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus nyanyian Ismail Bolong soal setoran uang tambang ilegal ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto masih bergulir.
Nama Ferdy Sambo pun ikut mencuat dalam kasus nyanyian Ismail Bolong terhadap Komjen Agus Andrianto.
Saat masih berdinas di Polri, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut-sebut pernah menelusuri dugaan pelanggaran etik soal setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam pengakuannya di sebuah video yang sempat beredar di media sosial, Aiptu (Purn.) Ismail Bolong menyebut melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.
BACA JUGA:DPR Desak Pernyataan Ismail Bolong Ditindaklanjuti
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Namun, tak lama kemudian muncul video pernyataan bantahan Ismail Bolong. video bantahan tersebut juga tersebar di media sosial.
Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol. Agus Andrianto atas berita yang beredar.
BACA JUGA:DPR Desak Pernyataan Ismail Bolong Ditindaklanjuti
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.
Terkait kasus uang setoran tambang ilegal yang diterima Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan disebut-sebut pernah ditelusurinya, Ferdy Sambo lebih memilih berkomentar singkat.
Sumber: