Isi Surat Divpropam Bocor Sebut Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar, Mengapa Mabes Polri Belum Bertindak?

fin.co.id - 16/11/2022, 19:33 WIB

Isi Surat Divpropam Bocor Sebut Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar, Mengapa Mabes Polri Belum Bertindak?

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim menerima Rp 2 miliar.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hingga kini, Mabes Polri belum melakukan tindakan terkait surat laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menerima Rp 2 miliar tiap bulan dalam bentuk Dollar AS sebanyak 3 kali.

Surat Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

Surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri dengan kop resmi Mabes Polri yang mencantumkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini, ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang terang-terangan menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini diawali laporan informasi nomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. 

Berdasarkan laporan informasi itu, terbit surat perintah Kadiv Propam Polri nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, tanggal 24 Januari 2022.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima. 

BACA JUGA: Beredar Isi Surat Divpropam 2: Uang Koordinasi Terstruktur dari Polsek, Polda Kaltim Hingga Bareskrim Polri

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh

oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," seperti bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Surat berklasifikasi rahasia itu juga menyebut bawah Divpropam memperoleh temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.

Pada surat yang diteken Ferdy Sambo itu dijelaskan Divpropam menemukan sejumlah fakta-fakta. Yaitu di wilayah hukum Polda Kaltim (Kalimantan Timur) terdapat penambangan batubara ilegal.  

BACA JUGA: Beredar Isi Surat Divpropam 3: Tan Paulin - Leny Dekat dengan PJU Polda Kaltim, TNI dan Setmilpres Intervensi

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 menyebut nama Aiptu Ismail Bolong (kini sudah pensiun, Red)

Dalam surat itu tertulis Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri. Uang diserahkan kepada Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->