News

Pakar Dorong Penegakan Hukum Karhutla yang Tegas dan Objektif

Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino mendorong penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara tegas dan berbasis bukti untuk melindungi lingkungan.

Pakar Dorong Penegakan Hukum Karhutla yang Tegas dan Objektif

fin.co.id - Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino mendorong penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara tegas dan berbasis bukti untuk melindungi lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Penegakan hukum tersebut menjadi perhatian setelah Pemerintah melaporkan pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan terkait karhutla. Sanksinya mencakup pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, paksaan pemulihan, serta pencabutan izin.

Menurut Sadino, langkah pemerintah menindak pelanggaran perlu disertai pemeriksaan yang menjelaskan dasar pemberian sanksi dan bentuk tanggung jawab setiap perusahaan.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap pihak yang melanggar. Dasar penindakannya juga harus jelas, baik data, fakta lapangan, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi, sehingga sanksi diterapkan secara tepat dan adil,” kata Sadino.

Sadino menjelaskan, pemeriksaan perlu mencakup penyebab kebakaran, kondisi areal, kesiapan sarana pengendalian, serta tindakan perusahaan sebelum dan selama kebakaran berlangsung. Dengan demikian, penilaian terhadap setiap kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.

Apabila terdapat dugaan api berasal dari luar konsesi, menurut dia, dugaan tersebut perlu diuji melalui penelusuran lapangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga tetap perlu menilai pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran.

“Asal api harus ditelusuri, sementara kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran tetap diperiksa. Keduanya diperlukan untuk menilai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sadino menilai kejelasan dasar penindakan akan memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kepatuhan. Penanganan perkara juga perlu disertai pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.

Ingat kebakaran mayoritas terjadi di wilayah open akses dan sekitar lahan konsesi juga berkelindan dengan kehidupan dan aktivitas masyarakat. Kalau diteliti lebih jauh pembekuan izin dan pencabutan izin malah menjadi area yang kapan saja bisa diduduki dan dikuasai oleh masyarakat. Tentu dampaknya tidak lebih baik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah menyatakan penegakan hukum yang objektif serta penguatan pencegahan kebakaran di tingkat tapak, memberikan kepastian hukum dan kepastian keberlangsungan usaha.

"APHI mendorong penegakan hukum yang obyektif dan pemeriksaan yang transparan agar perusahaan memahami dasar sanksi dan kewajiban perbaikan yang harus dipenuhi,” kata Erwansyah.

Menurut dia, kepastian hukum diperlukan agar perusahaan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan, meningkatkan kesiapsiagaan, dan menindaklanjuti hasil pengawasan pemerintah.

Erwansyah mengingatkan bahwa perusahaan juga menghadapi risiko kerugian akibat kebakaran, mulai dari kerusakan tanaman dan sarana hingga terganggunya kegiatan produksi. Risiko tersebut perlu ditangani melalui kerja sama pengendalian kebakaran yang menjangkau kawasan di dalam maupun di sekitar konsesi.

“Upaya pencegahan dan pemadaman yang dilakukan perusahaan perlu diperiksa dan didokumentasikan secara utuh. Seluruh pemegang izin juga harus memastikan kesiapan personel, peralatan, sumber air, serta sistem deteksi dan respons dini,” ujar Erwansyah.

Erwansyah mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan, pemerintah, aparat, Manggala Agni, dan masyarakat untuk mempercepat pertukaran informasi serta penanganan kebakaran. Pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar juga dinilai perlu diperluas untuk mengurangi risiko kebakaran dari sumbernya.

Berita Terkait