News

APHI Dukung Revisi Ketentuan Pembakaran Lahan Dua Hektare

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga dua hektare per kepala keluarga.

APHI Dukung Revisi Ketentuan Pembakaran Lahan Dua Hektare

fin.co.id - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga dua hektare per kepala keluarga untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disertai dukungan pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.

Ketua Umum APHI Soewarso menilai rencana tersebut perlu diikuti pengkajian menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan, efektivitas pengawasan, serta kesiapan masyarakat untuk beralih pada pengolahan lahan tanpa bakar.

“APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Soewarso.

Dukungan tersebut menanggapi rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk usulan menghapus ketentuan yang membuka ruang pembakaran lahan atas dasar kearifan lokal.

Soewarso mengatakan evaluasi aturan perlu mempertimbangkan risiko penjalaran api, terutama ketika kondisi lahan kering dan kemampuan pengendalian kebakaran terbatas.

Menurut Soewarso, batas luas lahan tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan. Kondisi cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan air, serta kesiapan sarana dan personel juga perlu diperhatikan.

“Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan,” ujar Soewarso.

Ia menekankan bahwa perubahan ketentuan harus berjalan bersama penyediaan alternatif yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan.

“Perubahan aturan perlu disertai solusi yang nyata. Masyarakat harus mendapatkan dukungan agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar dengan biaya yang terjangkau,” kata Soewarso.

Soewarso menambahkan bahwa pelaku usaha dapat mendukung upaya tersebut melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan serta kondisi setempat. Pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan tepat sasaran.

Menurut Soewarso, penguatan pencegahan juga membutuhkan edukasi yang berkelanjutan, deteksi dini, kesiapan pemadaman, dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat.

Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup, Sadino menilai rencana revisi perlu didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa ketentuan dua hektare tidak dapat dimaknai sebagai izin umum untuk membakar hutan.

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Adapun ayat (2) mengatur agar penerapan ketentuan tersebut memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Dalam penjelasannya, kearifan lokal yang dimaksud mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar guna mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.

“Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare,” kata Sadino.

Berita Terkait