Kapolri Didesak Usut Pengakuan Ismail Bolong yang Menyeret Nama Kabareskrim Polri

Kapolri Didesak Usut Pengakuan Ismail Bolong yang Menyeret Nama Kabareskrim Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sampaikan arahan presiden jokowi di Istana Negara-sekretariat presiden-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didesak agar mengusut tuntas pengakuan Ismai Bolong terkait dana tambang yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. 

Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, kasus itu harus segera diusut hingga menonaktifkan oknum petinggi Polri yang dimaksud. 

"Kapolri harus secepatnya melakukan langkah-langkah strategis mengusut kasus ini secara transparan dan segera menon-aktifkan pejabat yang terlibat agar tak ada konflik kepentingan dalam melakukan penyelidikan," kata Bambang dilansir ANTARA, Senin 7 November 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Ismail Bolong Seret Nama Kabareskrim Bikin Isu Perang Bintang di Polri Menyeruak

BACA JUGA:Ismail Bolong Ngaku Setor Rp6 Miliar ke Kabareskrim, Mahfud MD: Para Jenderal Saling Buka Kartu

Isu dana setoran perlindungan tambang ini mencuat sejak video pengakuan mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong viral di media sosial.

Belakang muncul video klarifikasi Ismail Tambang yang meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, dan menyatakan berita soal dana setoran pengepul tambang itu tidak benar.

"Pengakuan Ismail Bolong yang pertama menurut saya hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Mengapa tidak ditindak lanjuti dalam bentuk sidang etik atau proses pidananya?" kata Bambang. 

Ia mengatakan klarifikasi Ismail Bodong di video yang tersebar baru-baru ini tidak bisa meluruskan apa yang sudah disampaikan di video awal.

BACA JUGA:Kelanjutan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Beri Pernyataan Seperti Ini

BACA JUGA:Tujuh Mantan Kapolri Geruduk Kantor Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ternyata Ini Maksudnya

Justru malah membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan internal oleh Paminal DivProoam Polri yang dulu dijabat oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada Bulan Februari atau Maret 2022.

"Dan membenarkan pula praktek-praktek kotor di internal kepolisian karena tidak ada proses lanjutan terkait pelanggaran etik maupun pidana pada Ismail Bolong. Terbukti dari pengakuannya dia bisa pensiun dini Juli 2022 karena ada atensi dari Kabareskrim," ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan, adalah sebuah kewajaran dalam pemeriksaan internal tersangka merasa diintimidasi penyidik internal untuk mengorek pengakuan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: