News

Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober-8 November: Ini Daftar 11 Pelanggaran yang Jadi Target!

Mulai hari ini, 26 Oktober hingga 8 November 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober-8 November: Ini Daftar 11 Pelanggaran yang Jadi Target!
Ilustrasi - Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober-8 November

fin.co.id - Mulai hari ini, 26 Oktober hingga 8 November 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia secara serentak menggelar Operasi Patuh 2026.

Langkah tegas ini bukan sekadar agenda rutin kepolisian, melainkan bentuk intervensi nyata untuk menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya sekaligus membangun budaya tertib berkendara di tengah masyarakat, khususnya di kawasan padat seperti Jakarta.

Dari berbagai jenis pelanggaran yang kerap terjadi, aksi melawan arus menjadi salah satu sorotan utama dalam operasi tahun ini.

Perilaku nekat tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya memicu risiko tabrakan adu domba, tetapi juga mengacaukan arus lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain yang tidak bersalah.

Kakorlantas Polri telah menginstruksikan seluruh jajaran di lapangan untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran ini.

Kendati demikian, penindakan di jalan tetap diimbangi dengan pendekatan persuasif, edukasi, dan pencegahan agar pengendara kian sadar bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar formalitas demi menghindari tilang.

Daftar 11 Pelanggaran Utama Sasaran Operasi Patuh 2026

Bagi Anda yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, pastikan untuk menghindari 11 jenis pelanggaran yang menjadi target utama penertiban berikut ini:

  1. Melawan Arus: Berkendara tidak sesuai dengan jalur atau arah lalu lintas yang ditetapkan.
  2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Mengabaikan penggunaan seat belt bagi pengemudi maupun penumpang mobil.
  3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Melakukan aktivitas komunikasi yang memecah konsentrasi di jalan.
  4. Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas: Mengabaikan petunjuk, larangan, atau perintah yang tertera di jalan.
  5. Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Sepeda motor membawa penumpang melebihi batas kapasitas ketentuan.
  6. Menerobos Jalur Busway: Memasuki jalur khusus bus Transjakarta tanpa hak.
  7. Menggunakan Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan: Memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau tidak sesuai standar kepolisian.
  8. Parkir di Trotoar: Menggunakan fasilitas pejalan kaki sebagai lahan parkir dan merampas hak pejalan kaki.
  9. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan: Memacu kendaraan melampaui batas kecepatan maksimal yang diizinkan.
  10. Menerobos Lampu Merah: Tetap melaju saat lampu pengatur lalu lintas menyala merah.
  11. Tidak Menggunakan Helm: Pengendara atau pembonceng motor tidak mengenakan helm standar keselamatan.

Imbauan Khusus untuk Pengendara di Jakarta

Khusus bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya, persiapan matang sebelum berkendara menjadi kunci utama. Pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta kondisi fisik kendaraan dalam keadaan prima.

Bagi pengendara roda dua, wajib mengenakan helm berstandar SNI dan tidak berboncengan lebih dari satu orang.

Sementara itu, pengemudi roda empat diingatkan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman, menjaga batas kecepatan, serta menjauhkan ponsel dari genggaman selama berkendara.

Pada akhirnya, kepatuhan berlalu lintas hadir bukan sekadar untuk menghindari sanksi hukum di jalan, melainkan investasi keselamatan bagi diri sendiri dan sesama pengguna jalan. Mari wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan beradab demi kenyamanan bersama.

Berita Terkait