Terkini

Pilihan


Kejagung: Kasus Mafia Tanah Rugikan Negara Rp1,4 Triliun

Kejagung: Kasus Mafia Tanah Rugikan Negara Rp1,4 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.-ist-net

(BACA JUGA:DPR Minta Polri Keluarkan Red Notice untuk Kejar DPO Mafia Tanah)

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, kejati setempat sedang mengusut perkara korupsi pengadaan tanah oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRP) Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun anggaran 2013 dengan kerugian sebesar Rp5,641 miliar.

"Tersangka ada dua, berinisial NA dan AR," ujarnya.

Kasus korupsi berikutnya ditangani Kejati Jawa Tengah, penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Tengah, kasus tersebut merugikan negara Rp4,999 miliar.

(BACA JUGA:Kasus Dino Jadi Momentum Ungkap Tuntas Mafia Tanah)

Selanjutnya, Kejati Sumatera Barat menangani kasus korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan taman keanekaragaman hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang.

Ia juga menyebutkan Kejati DKI mengusut mafia tanah aset milik Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur sejak 1973.

Dua kejati lainnya, yakni Kejati Sulawesi Barat menangani korupsi penerbitan sertifikat pada pembangunan SPBU dalam kawasan hutan di wilayah Desa Tadui, Kabupaten Mamuju. Sementara itu, Kejati Sulawesi Tengah mengusut kasus korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Prigi Moutong pada tahun 2015-2016.

(BACA JUGA:Usut Mafia Tanah, Polisi Gandeng Interpol Buru Benny Tabalujan)

"Di Sulawesi Tengah tersangka AR, ZA, dan RA yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,144 miliar. Dalam perkara itu, telah terdapat pengembalian kerugian negara sejumlah Rp2 miliar," ujar Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: