Kejagung: Kasus Mafia Tanah Rugikan Negara Rp1,4 Triliun

Kejagung: Kasus Mafia Tanah Rugikan Negara Rp1,4 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung RI mencatat perkara korupsi terkait dengan mafia tanah selama periode 2020 sampai dengan 2022 telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 triliun.

"Mafia tanah itu ditangani oleh bidang tindak pidana khusus (pidsus) di seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 14 Juni 2022.

(BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah dan Sita Rumah di Depok dan Cileungsi)

Dijelaskan pula bahwa nilai kerugian negara itu berasal dari 83 perkara yang tengah ditangani, sebanyak 35 kasus masih penyelidikan, 34 perkara sudah tahap penyidikan, 9 perkara tahap penuntutan, 4 perkara pada tahap upaya hukum, dan 1 perkara pada tahap eksekusi.

Ketut menyebutkan ada 10 kejaksaan tinggi (kejati) tengah menangani kasus mafia tanah melalui bidang tindak pidana khusus, yakni Kejati Sumatera Barat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Tengah, Kejati DI Yogyakarta, Kejati NTT, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Maluku, dan Kejati Gorontalo.

Menurut dia, perkara mafia tanah itu menarik perhatian masyarakat karena nilai kerugian relatif cukup besar, seperti korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa tanah seluas 30 hektare dengan kerugian negara kurang lebih Rp1,3 triliun.

(BACA JUGA:Uji Nyali Kementerian ATR/BPN Berhadapan Brantas Mafia Tanah)

"Tahap penanganan saat ini menunggu putusan kasasi. Perkara ini terbukti di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Ketut.

Kejati Gorontalo menangani perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo dengan kerugian negara Rp43,356 miliar.

Dalam perkara ini, kata dia, ada tiga tersangka yang telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya telah divonis penjara, yakni Asri Wahyuni Banteng selaku KPA Biro Pemprov Gorontalo. Tiga orang lainnya masih dalam proses persidangan.

(BACA JUGA:Kejaksaan Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan)

Berikutnya Kejati Sulawesi Selatan mengusut kasus penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Sertifikat Kawasan Hutan Mapongka, Kabupaten Tana Toraja yang merugikan negara Rp9,592 miliar.

Kasus tersebut, kata Ketut, masih bergulir di persidangan dengan dua terdakwa, yakni Mendo Allo Rante selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah Tana Toraja dan Allo selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran BPN Tana Toraja.

Disebutkan pula terdapat dua kasus korupsi yang ditangani Kejati Maluku. Perkara pertama terkait dengan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Kabupaten Buru dengan kerugian Rp6,1 miliar. Sementara itu, kasus kedua terkait dengan pengadaan tanah Negeri Tawiri untuk pembangunan Dermaga Lantaran XI Maluku yang merugikan negara Rp3,2 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: