DPR Minta Polri Keluarkan Red Notice untuk Kejar DPO Mafia Tanah

DPR Minta Polri Keluarkan Red Notice untuk Kejar DPO Mafia Tanah

JAKARTA - Kalangan dari legislatif minta Institusi Polri tidak pilih-pilih mengeluarkan red notice, atau pun permintaan untuk menemukan dan menahan sementara buronan yang ada di luar negeri. Termasuk untuk DPO Benny Tabalujan, tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur yang berada dalam pelarian di Australia. Anggota DPR RI Komisi II, Junimart Girsang berpendapat, institusi Polri semestinya bisa mengeluarkan Red Notice untuk Benny. “Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada equality before the law, semua sama di mata hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan ini saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020). Menurutnya, dalam mengejar DPO Polri semestinya itu berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk dapat melakukan pencekalan seseorang untuk bisa kabur ke luar negeri. Dan kalau sudah terlanjur kabur, maka Polri berkoordinasi dengan Interpol. "Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke NCB (National Central Bureau) negara tersebut, supaya kita menggunakan jaringan dunia," tuturnya. Untuk diketahui, Red notice dikeluarkan oleh Polri bagi seorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana. Kepolisian dari negara anggota interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan guna pencarian dan penangkapan orang yang telah ditetapkan tersangka. Kepolisian negara pemohon, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada interpol. Interpol nantinya akan merespons dan mengeluarkan pemberitahuan kepada kepolisian di 190 negara mengenai permintaan tersebut. Dan Polri pun menjadi anggota Interpol sejak 1952. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama Benny Tabalujan dari Polda Metro Jaya. Namun yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. “Tapi kalau untuk status DPO yang bersangkutan sudah diterbitkan saat berkas tersebut diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Awi Singkat. Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun Benny dalam pelariannya menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya. Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto disidangkan atas kasus yang sama, dengan nomor perkara yang berbeda. (bkg/cc3/fin) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: