Nah Loh, Pemerintah Digugat Karena Abaikan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Nah Loh, Pemerintah Digugat Karena Abaikan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Ilustrasi - Penggunaan vaksin halal belum menjadi prioritas pemerintah--

“Jangan sampai vaksinasi ini malah merugikan umat Islam, dengan diberikan suntikan vaksin yang mengandung zat babi, ini tidak bisa diterima,” tukasnya berapi-api. 

Karena, sambung advokat lulusan Universitas Sumatera Utara itu lagi, kewajiban umat Islam untuk haram mengkonsumsi barang yang mengandung babi sudah ditegaskan dalam Al Quran dan Sunnah.

 “Vaksin halal itu bentuk kewajiban pemerintah memberikan perlindungan hak hukum bagi umat Islam agar tidak mengkonsumsi barang haram, karena vaksin itu adalah jenis obat dan produk biologi yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” paparnya. 

"Maka, jika pemerintah tidak juga mengubah seluruh regulasi pasca keluarnya Putusan MA tersebut, dengan memberikan vaksin halal bagi umat Islam, kami akan tuntut Presiden, Kemenkes dan seluruh jajaran terkait ke pengadilan, karena ini pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya. 

(BACA JUGA:Pilih MPV FWD Atau RWD, Semua Ada Plus Minusnya Lho)

Sampai hari ini, Fatwa MUI yang menegaskan kehalalan vaksin adalah jenis Sinovac, Zivivac, vaksin merah putih. 

Sementara dalam program booster, pemerintah masih menggunakan vaksin jenis Astrazeneca, Moderna, Pfizer sebagai vaksin. 

“Padahal mereka belum memenuhi syarat sebagaimana UU JPH tadi, itu tidak boleh diberikan kepada umat Islam, karena melanggar Putusan MA, itu dzalim!!” tegas Sandry mengultimatum. 

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Bidang Hukum Korps Alumni HMI (KAHMI) Sumatera Utara Taufik Umar Dhani Harahap bahwa Vaksin Halal ini mutlak harus diberikan kepada umat Islam, jika tidak, ini jelas pelanggaran hak azasi manusia, umat Islam dirugikan secara nyata.

(BACA JUGA:Pajero Sport Pimpin Angka Penjualan SUV Ladder Frame Bulan Maret 2022)

“Kami akan tuntut pertanggungjawaban ini baik di pengadilan dan di manapun,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: