Nah Loh, Pemerintah Digugat Karena Abaikan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Nah Loh, Pemerintah Digugat Karena Abaikan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Ilustrasi - Penggunaan vaksin halal belum menjadi prioritas pemerintah--

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 yang memutuskan kewajiban pemerintah untuk memberikan kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan untuk covid-19. 

Putusan itu dikeluarkan sejak tanggal 14 April 2022 lalu. Tapi hingga hari ini, Kamis 12 Mei 2022, tampaknya tidak ada political will dari pemerintah untuk mematuhi putusan MA tersebut. 

(BACA JUGA:Wajib Sediakan Vaksin Halal, Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Dijalankan Pemerintah)

“Hal ini telah berakibat fatal, karena dengan tidak dipatuhinya putusan MA tersebut, akan merusak tatanan ketatanegaraan Indonesia,” tegas Ketua Pos Bantuan Hukum Revolusioner (PBHR) Sumatera Utara, Achmad Sandry Nasution dalam siaran pers diterima wartawan, Kamis 12 Mei 2022. 

Setelah sebulan keluarnya putusan tersebut, sambung Sandry Nasution lagi, dan telah menjadi polemik di masyarakat, namun pemerintah belum juga mematuhinya. 

“Ini bentuk perbuatan melanggar hukum yang nyata dilakukan pemerintah, ini akan menimbulkan konsekuensi hukum, karena Indonesia ini adalah negara hukum,” paparnya lagi. 

Karena, dalam padangan Sandry lagi, sejak keluarnya putusan MA tersebut, program vaksinasi yang dijalankan pemerintah dan jajarannya, masih tidak mengindahkan Putusan MA itu. 

(BACA JUGA:Indonesia Masuki Masa Endemi, Muhadjir Effendy: COVID-19 Sudah Bukan Lagi Ancaman )

“Selama masa lebaran dan arus mudik, vaksinasi masih menggunakan jenis vaksin yang tidak merujuk pada Putusan MA, ini pelanggaran hukum,” katanya mantap. 

Dampak dari putusan MA tersebut, ujarnya, maka pemerintah harus menyediakan jenis vaksin halal bagi umat Islam. 

“Itu kewajiban Negara yang telah disahkan oleh Putusan MA, tidak bisa diganggu gugat lagi,” tandasnya. 

Sementara itu, dalam vaksinasi yang dilakukan setelah keluarnya putusan MA itu, masih banyak jenis vaksin yang ‘tidak halal’ diberikan kepada umat Islam. 

(BACA JUGA:Ustaz Felix Siauw Sindir LGBT: Seanjing Anjingnya Anjing Jantan, Ketemu Pasti Berantem Bukan Masuk Kamar!)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: