Duh, Hukuman Ganti Rugi Surya Darmadi Dipangkas MA dari Rp42 Triliun Menjadi Hanya Rp2 Triliun

Duh, Hukuman Ganti Rugi Surya Darmadi Dipangkas MA dari Rp42 Triliun Menjadi Hanya Rp2 Triliun

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

Ganti Rugi Surya Darmadi Dipangkas MA - Hukuman ganti rugi atau uang pengganti Surya Darmadi ke negara dipangkas Mahkamah Agung (MA) dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun.

Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Periode 2004-2022.

Pemangkasan uang pengganti Surya Darmadi tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi MA yang diketok pada Kamis, 14 September 2023.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu, 20 September 2023.

Ketua majelis pada putusan ini adalah Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. 

Selain itu, panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.

BACA JUGA:

Meski demikian belum ada penjelasan dari MA terkait dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut. Kejaksaan Agung selanjutnya menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.

Uang pengganti tersebut terdiri atas  kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Bos PT Darmex Group itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: