Komisi IX DPR Tegaskan Pemerintah Langgar Hukum Jika Tak Jalankan Putusan MA

Komisi IX DPR Tegaskan Pemerintah Langgar Hukum Jika Tak Jalankan Putusan MA

Anggota Komisi IX Fraksi Golkar Yahya Zaini. Dok: Golkarpedia--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penggunaan vaksin halal. Sebab, ia menilai putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat. 

Yahya mengatakan, Komisi IX dapat segera memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dimintai penjelasan terkait dengan putusan MA tersebut.

(BACA JUGA:Info Mudik Terkini Tol Cikampek, Kendaraan Semakin Padat, Waspada Jalan Licin Sehabis Hujan)

"Komisi IX juga dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata politisi partai Golkar ini kepada awak media, Jakarta, Rabu 27 April 2022.

Menurut Yahya, pihaknya merasa khawatir jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA itu, maka akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat.

Apalagi menurutnya, sudah banyak tokoh dan ormas Islam yg menyuarakan dan mendesak penggunaan vaksin halal.

"Kalau pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA tersebut, dikhawatirkan akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat," ucapnya.

(BACA JUGA:Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)

Ia meminta agar pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal. Yahya menerangkan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal. 

Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax. 

"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," tutur dia.

Ia pun menegaskan, pemerintah telah melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA tersebut.

(BACA JUGA:Cantiknya Tangmo Nida, Artis Thailand yang Bikin Mata Kaum Adam 'Terbelalak')

"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes,  abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: