Mudik Pakai Kendaraan Umum? Motor dan Mobil yang tak Dibawah Bisa Dititipkan ke Kantor Polisi Terdekat Lho...

Mudik Pakai Kendaraan Umum? Motor dan Mobil yang tak Dibawah Bisa Dititipkan ke Kantor Polisi Terdekat Lho...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.-Bid Humas Polda Metro Jaya-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan masyarakat dapat menitipkan motor dan mobil yang tidak dibawa saat mudik Lebaran 2022 ke kantor polisi terdekat.

Kepolisian, kata dia, nantinya akan menjaga dan mengamankan kendaraan tersebut hingga masyarakat kembali dari kampung halaman.

"Bisa dititip ke kantor polisi terdekat, sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan setelah mudik. Kemudian barang-barang (motor dan mobil) itu bisa diambil masyarakat dengan kondisi yang baik," kata Zulpan kepada wartawan, Senin, 25 April 2022.

(BACA JUGA:Mudik Lebaran 2022, Korlantas Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek )

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang bakal melaksanakan mudik Lebaran 2022 untuk melapor ke Bhabinkamtibmas atau pengurus lingkungan sebelum melakukan perjalanan.

Ia menyebut, pemberitahuan kemudian akan didata, sehingga rumah yang ditinggalkan akan dipantau secara rutin.

"Rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman akan didata untuk kita pantau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Zulpan.

(BACA JUGA:Belum Ada Lonjakan Signifikan Pemudik Ke Jawa Barat, PO Primajasa Masih Jual Tiket Harga Normal)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masyarakat diperbolehkan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 asal telah divaksin COVID-19 lengkap berikut booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Ia mengingatkan, meski diperbolehkan, aktivitas mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

(BACA JUGA:Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ma'ruf Amin: Tidak Perlu Lagi Ada Semacam PCR atau Antigen)

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi COVID-19 membawa optimisme menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2022.

Pada Ramadan tahun ini, kata Jokowi, umat muslim dapat menjalankan salat tarawih secara berjamaah di masjid mau pun musala.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: