Terkini

Pilihan


Disebut Kalah Cepat, KPK Klaim Sudah Kaji Kasus Mafia Minyak Goreng Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

Disebut Kalah Cepat, KPK Klaim Sudah Kaji Kasus Mafia Minyak Goreng Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.-KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah melalukan kajian melalui Direktorat Monitoring KPK terkait permasalahan mafia minyak goreng. Ia menyebutkan, hasil kajian sudah didiskusikan bersama Direktorat Penyelidikan KPK.

Kajian itu dilakukan sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pihak lain sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

"KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.

(BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Sawit)

Ia pun menyatakan keputusan Kejagung untuk mengungkap kasus mafia minyak goreng secara cepat perlu diapresiasi.

Menurutnya, penanganan perkara yang dilakukan Kejagung merupakan bukti pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama, bukan hanya KPK.

"Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," kata Nawawi.

(BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Febri Diansyah Sindir Taji KPK)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley M. A.; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.

(BACA JUGA:Kejagung: Menteri dan Seluruh Pejabat Kemendag Pasti Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng)

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. 

Ia menyebut, Indrasari selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: