Kejagung: Menteri dan Seluruh Pejabat Kemendag Pasti Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng

Kejagung: Menteri dan Seluruh Pejabat Kemendag Pasti Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seluruh pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diperiksa Kejaksaan agung (Kejagung).

Tidak terkecuali Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

(BACA JUGA:Kasus Mafia Minyak Goreng, Guru Besar Fakultas Hukum Sebut Korupsi Berjemaah hingga Kejahatan Korporasi)

"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan, Rabu, 20 April 2022 malam.

Diungkapkannya, semua pihak terkait penerbitan PE akan diperiksa. Sebab PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir. 

Sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

(BACA JUGA:Jaksa Agung Ancam Sikat Menteri yang Terlibat Minyak Goreng Langka)

Dikatakannya, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

 

Namun, Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan. Sebab semuanya berjalan mengikuti perkembangan proses penyidikan.

 

Selain itu, Febrie juga mengungkap, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: