Anda Mau Mudik? Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Anda Mau Mudik? Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri -Satgas COVID-19 -

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing. 

Namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. 

(BACA JUGA:Agen Bus Antar Kota Dukung Pelonggaran Mudik Lebaran 2022, Penumpang: Semoga Aturannya Gak Diubah)

Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," pungkas Wiku.

(BACA JUGA:Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Mari Hentikan Perdebatan)

(BACA JUGA:Mudik Wajib Booster, PKS: Ingat Ya, Vaksin Booster Sifatnya Tidak Wajib tapi Sebagai Pilihan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: