Mudik Wajib Booster, PKS: Ingat Ya, Vaksin Booster Sifatnya Tidak Wajib tapi Sebagai Pilihan

Mudik Wajib Booster, PKS: Ingat Ya, Vaksin Booster Sifatnya Tidak Wajib tapi Sebagai Pilihan

Ilustrasi Terminal Bus-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aturan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022 dinilai kurang relevan.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, saat ini, status pandemi sudah relatif terkendali. 

(BACA JUGA:Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Mari Hentikan Perdebatan)

Bahkan, vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen. 

"Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik,” kata Netty dikutip laman resmi, FPKS, Minggu, 27 Maret 2022.

Sebagai informasi, Pemerintah memasang target vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720. 

Jika dibandingkan dengan total sasaran tersebut maka hingga Kamis (24/3), vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81 persen. 

(BACA JUGA:Remaja Rawa Bebek dan Bintara Hendak Tawuran, Polisi Lewat, Enam Orang Diangkut ke Polres Metro Bekasi)

Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06 persen. 

Tingkat vaksinasi ketiga atau boster, baru 8,72 persen dari target vaksinasi Covid-19.

Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin ketiga.

Kata Netty, lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah. 

(BACA JUGA:KKB Papua Serang Pos Marinir Nduga dengan Senjata Pelontar Granat, 10 Prajurit Luka, Satu Meninggal Dunia )

"Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: