Anda Mau Mudik? Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Anda Mau Mudik? Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri -Satgas COVID-19 -

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satgas Penanganan COVID-19 kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

Kali ini SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

(BACA JUGA:Kapasitas Produksi Maskapai Menurun, Pengamat Wanti-Wanti Pemerintah Antisipasi Mudik 2022 dengan Baik)

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 lalu.

Suharyanto menjelaskan SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. 

Di mana masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Hal inii sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujar Suharyanto melalui di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

(BACA JUGA:Prediksi Kenaikan Penumpang Mudik Cuma Tembus 60 Persen, Pengusaha Bus Siasati dengan Sistem Tiket Pre Order)

Hal senada disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. 

Dia  menjelaskan penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. 

Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. 

Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

(BACA JUGA:Baca dan Perhatikan, Aturan Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran)

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: