Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti: Ada Peningkatan Perkara Obat Terlarang dan Uang Palsu!

fin.co.id - 22/05/2024, 11:30 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti: Ada Peningkatan Perkara Obat Terlarang dan Uang Palsu!

Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Inkracht di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

FIN.CO.ID - Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (inkrah) di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Mei 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 276 perkara hingga bulan Mei 2024 mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, extacy, senjata tajam, uang palsu, alat komunikasi, hingga obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer.

Dari pantauan, narkotika sabu seberat 38 gram, 95 butir pil extacy, dan lebih dari 9.000 butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara digiling setelah dilarutkan dengan air.

Sementara, untuk narkotika jenis ganja seberat 681 gram beserta 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kita lihat secara statistik ada peningkatan pada perkara undang-undang kesehatan (obat keras) dan uang palsu, ada tren peningkatan pada tindak pidana ini," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy kepada awak media di lokasi.

BACA JUGA: Kebutuhan Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Diprediksi Naik 10 Persen

BACA JUGA: 1.678 Calon PPS di Kabupaten Tangerang Ikuti Tes CAT, KPU Bilang Butuhnya Hanya Segini

Ia menyebut ada ribuan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Namun demikian masih ada puluhan ribu butir obat tramadol dan hexymer yang menjadi barang bukti dalam perkara yang masih berjalan di Kejari Kabupaten Tangerang.

"Jadi memang ada tren kenaikan di perkara ini obat-obatan ini. Harus kita cegah bersama karena ini menyebabkan addict (kecanduan) juga," ujarnya.

BACA JUGA:Narkotika Hingga Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

BACA JUGA: Sudah Inkrah, Barbuk Narkoba Hingga Uang Dolar Palsu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Rikhi Ferdian
Penulis