Mazdjo Pray: Dokter Terawan yang Cerdas dan Berprestasi Dipecat, Sunardi yang Teroris Malah Dibela IDI

Mazdjo Pray: Dokter Terawan yang Cerdas dan Berprestasi Dipecat, Sunardi yang Teroris Malah Dibela IDI

dr Terawan Agus Putranto -dok-

Sebagaimana diketahui, pemecatan dokter Terawan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI dalam sebuah surat telah merangkum sejumlah penyebab pencopotan mantan Menteri Kesehatan itu.

(BACA JUGA:Pemecatan Terawan Dinilai Kontroversi, DPR Minta Kemenkes Pelajari Aspek Hukum)

MKEK Pusat IDI telah mengeluarkan surat pada 8 Februari 2022 dengan Nomor: 0280/PB/MKEK/02/2022 perihal Penyampaian Hasil Keputusan MKEK tentang Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad yang dikirim kepada Ketua Umum PB IDI.


Surat pemecatan dokter Terawan yang beredar di Sosial Media-Istimewa-

Dalam surat tersebut disebutkan MKEK telah menggelar rapat pleno tingkat pusat pada 8 Februari 2022. Rapat dilakukan untuk mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan yang digelar 29-30 Januari 2022.

Terkait hal tersebut, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 yang dikeluarkan 12 Februari 2018 terhadap Terawan, yang di dalamnya merekomendasikan kepada Muktamar IDI XXX Tahun 2018 agar menyatakan Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.

"Dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. Bila tidak dijumpai itikad baik Terawan, maka Muktamar memerintahkan PB IDI melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI," tulis surat tersebut.

(BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa: Wapres Ma'ruf Amin 'Mencla-Mencle', Ulama Tapi Kok 'Paksa' Ummat Disuntik Vaksin Haram)

Selain itu, MKEK juga mengungkapkan dalam suratnya mengenai temuannya akan dugaan tidak dijumpainya itikad baik Terawan sepanjang tahun 2018-2022. Ada lima poin yang disampaikan MKEK Pusat IDI terkait hal ini.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 09320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

"(Kedua) yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai," terang surat MKEK.

Kemudian untuk poin ketiga, Terawan dianggap telah bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

(BACA JUGA:Dokter Terawan Dipecat Dari IDI, DPR: Mantan Menteri Kesehatan Saja Bisa Dipecat? Apalagi yang Lain)

Poin keempat, Terawan ditemukan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XXI/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon atau menghadiri acara PB IDI.

"(Poin kelima) yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi," demikian bunyi akhir surat MKEK Pusat IDI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: