Soal IDI, Irma: Saya Enggak Peduli dr. Terawan Itu Siapa, Tapi Tidak Boleh Main Pecat Begitu Saja

Soal IDI, Irma: Saya Enggak Peduli dr. Terawan Itu Siapa, Tapi Tidak Boleh Main Pecat Begitu Saja

Luhut Binsar Pandjaitan bersama dokter Terawan Agus Putranto. -Screenshoot @PastorGilbertL -Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai otoritas tunggal dalam organisasi profesi dokter jadi sorotan DPR. 

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago menilai, jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan lembaga yang tidak tersentuh. Alasannya, punya kewenangan yang besar tanpa ada pihak yang mengawasi.

(BACA JUGA:Viral Perampokan Bersenjata Api di Minimarket, Polisi: Mohon Doanya Segera Terungkap)

“Masalah utama IDI tidak punya badan pengawas, nah ini yang kemarin saya ributin di media. Saya tidak setuju dengan superbodinya itu, saya tidak setuju,” ungkap Irma dikutip laman resmi DPR, Jumat, 10 Juni 2022. 

Politikus fraksi Partai NasDem ini kemudian menyinggung ketidaksetujuannya terhadap superbodi IDI. 

Salah satunya, terkait langkah IDI memberhentikan keanggotaan Terawan. 

Sisi lain, Irma menilai IDI telah melanggar 3 asas pembentukan IDI itu sendiri.

(BACA JUGA:Berebut Cowo, Wanita 16 Tahun Dikeroyok 10 Orang)

“Ada tiga hal yang disampaikan oleh mereka kemarin ketiga diundang oleh Komisi IX. Ketiganya dilanggar oleh IDI, tidak dijalankan oleh IDI. Misalnya memecat dr Terawan. Saya enggak peduli dr. Terawan itu siapa, tapi nggak boleh main pecat-pecat begitu saja,” kata Irma.

Lebih lanjut, ia menyinggung adanya lulusan pendidikan kedokteran yang tidak bisa berpraktik sebagai dokter lantaran tak lulus ujian praktik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). 

Menurutnya, disinilah IDI perlu turun tangan agar jangan sampai ada dokter muda yang tak bisa berpraktik imbas tak lulus ujian Dikti, padahal sudah diluluskan oleh universitas.

“Kedua, misalnya ada banyak dokter muda yang tidak lulus ujian praktik Dikti misalnya. Kan mereka sudah lulus dari universitasnya masing-masing, kenapa hanya karena tidak lulus Ujian Kompetensi di Dikti, mereka tidak bisa mendapatkan izin praktik?,” sambungnya.

(BACA JUGA:Seruan Lanjutkan, Lanjutkan, ke Jokowi di Acara HIPMI, Presiden: Nanti Saya yang Didemo)

Sebelumnya, Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam mengusulkan revisi Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: