Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Terbitkan SKP2, Status Tersangka Nurhayati Resmi Dicabut

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Terbitkan SKP2, Status Tersangka Nurhayati Resmi Dicabut

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH memberikan keterangan terkait status tersangka Nurhayati. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com--

CIREBON, FIN.CO.ID -- Status tersangka Nurhayati resmi dicabut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2 atau surat ketetapan penghentian penuntutan.

Dalam jumpa pers terkait kepastian diberhentikannya status tersangka Nurhayati, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan bahwa penghentian tersebut didasarkan dengan tahapan yang sudah dijalankan.

Menurut dia, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka Nurhayati. Kemudian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah dilakukan eksaminasi terhadap P21 tersebut.

(BACA JUGA:Dua Opsi Akan Dilakukan Polisi Soal Berkas Nurhayati yang Dinyatakan Lengkap P-21)

Di mana telah menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan. Penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon.

“Proses selanjutnya akan kami serahkan kembali ke Kejari Kabupaten Cirebon,” ungkap kapolres.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan bahwa berkas kasus Nurhayati telah dinyatakan P21.

(BACA JUGA:Nurhayati Jadi Tersangka, ICW Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Cirebon)

Menurut dia, atas kerjasama Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Kejari Kabupaten Cirebon, malam ini, Selasa, 1 Maret 2022 dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya kewenangan beralih ke Kejari Kabupaten Cirebon. Setelah berkas P21 tersebut dilaksanakan dengan tahap 2, selanjutnya melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama Nurhayati.

“Berdasarkan hasil penelitian, kami belum melihat niat jahat Nurhayati dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

(BACA JUGA:Kejagung Bakal Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati, Segera Bebas?)

“Sehingga pada hari ini Selasa, 1 Maret 2022, kami keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 terhadap tersangka Nurhayati,” katanya.

Kajari mengungkapkan, penerbitan SKP2 dilakukan secepatnya kegiatan ini atas kerjasama dengan Polres Cirebon Kota demi adanya kepastian hukum agar tersangka Nurhayati dapat segera bebas dengan status tersangkanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarcirebon.com