Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Terbitkan SKP2, Status Tersangka Nurhayati Resmi Dicabut

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Terbitkan SKP2, Status Tersangka Nurhayati Resmi Dicabut

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH memberikan keterangan terkait status tersangka Nurhayati. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com--

“Jadi, kami sampaikan bahwa SKP2 adalah merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon di mana asas dominus litis, kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” paparnya.

(BACA JUGA:Kasus Nurhayati Dihentikan, Begini Kelanjutan Kasus DUgaan Korupsi Dana Desa Citemu)

Masih kata Kajari, kasus tindak pidana korupsi terhadap Supriadi masih tetap berjalan.

“Kasusnya sudah tahap 2. Kita sedang susun surat dakwaan dan akan kita serahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarcirebon.com