Dua Opsi Akan Dilakukan Polisi Soal Berkas Nurhayati yang Dinyatakan Lengkap P-21

Dua Opsi Akan Dilakukan Polisi Soal Berkas Nurhayati yang Dinyatakan Lengkap P-21

ICW mendesak Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polres Cirebon atas penetapan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi akan memproses berkas kasus Nurhayati yang telah dinyatakan P-21.

Pertama dengan mengkoreksi berkas tersebut. Atau dengan melimpahkan berkas tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21 kasus Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Nurhayati.

(BACA JUGA:Nurhayati Jadi Tersangka, ICW Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Cirebon)

Wanita ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Koreksi ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (25/2) lalu, yang dilanjutkan dengan koordinasi Kabareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung.

“Dari hasil koordinasi ada dua opsi, yang pertama akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21,” kata Dedi, Selasa, 1 Maret 2022.

(BACA JUGA:Kejagung Bakal Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati, Segera Bebas?)

Opsi kedua, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 ke kejaksaan. Setelah itu, pihak kejaksaan akan melakukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sesuai undang-undang kejaksaan.

“Nanti kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SKP2, surat penghentian penuntutan,” katanya.

Terkait penanganan perkara Nurhayati, Dedi menyebutkan, dalam aspek penegakan hukum Polri tidak hanya berpedoman pada asas kepastian hukum tetapi asas menyangkut masalah keadilan dan juga asas kemanfaatan hukum.

Menurut dia, secara sistem peradilan pidana (criminal justice system) apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan oleh kejaksaan dari hukum acara pidana tidak ada yang salah.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari aspek yang lebih luas yakni peradilan sosial, perlu melihat aspek rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Karena, tujuan hukum bukan hanya menyangkut masalah pendekatan akhir tetapi tujuan penegakan hukum adalah untuk rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan,” kata Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: