Terkini

Pilihan


Nurhayati Jadi Tersangka, ICW Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Cirebon

Nurhayati Jadi Tersangka, ICW Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Cirebon

ICW mendesak Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polres Cirebon atas penetapan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka.

Tindakan yang dilakukan penyidik Polres Cirebon terhadap Nurhayati, menurut ICW, berpotensi melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ihwal etika dalam hubungan dengan masyarakat.

"Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 1 Maret 2022.

(BACA JUGA:Kejagung Bakal Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati, Segera Bebas?)

Selain itu, ICW turut meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon yang diduga tidak profesional mengawasi bawahannya dalam menanganani perkara korupsi di Desa Citemu.

Kurnia mengatakan, desakan diutarakan lantaran Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD telah mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan Nurhayati selaku tersangka.

Keduanya menyebutkan penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.

(BACA JUGA:Kasus Nurhayati Dihentikan, Begini Kelanjutan Kasus DUgaan Korupsi Dana Desa Citemu)

Sejak awal, kata Kurnia, masyarakat sudah menduga adanya kejanggalan di balik penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang dilakukan oleh Polres Cirebon. Sebab, pengakuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala desa mulanya terbongkar berkat informasi dari Nurhayati.

"Sehingga, dengan logika sederhana, bagaimana mungkin Nurhayati yang memberikan informasi, justru dirinya ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kurnia.

Akibat penetapan tersangka itu, ia menilai, nama baik Nurhayati telah tercemar. Penetapan tersangka, lanjutnya, juga berpotensi menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi.

(BACA JUGA:Gelar Perkara Polres Cirebon Tak Cukup Bukti, Kabareskrim: Kejagung Hentikan Kasus Nurhayati)

"Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika saja Polres Cirebon bertindak profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan 'Alasan Pembenar' dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP," tegas Kurnia.

Apalagi, ditekankan Kurnia, Pasal 41 UU Tipikor menjamin peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: