Tantangan Berat Penyelenggara Pemilu Terpilih, Godaan Politik Hingga Korban Jiwa

Tantangan Berat Penyelenggara Pemilu Terpilih, Godaan Politik Hingga Korban Jiwa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Meninggalnya KPPS pada Pemilu 2019 lalu, menjadi catatan penyelenggara pemilu yang baru saja terpilih.

Anggota KPU dan Bawaslu yang baru, diminta untuk mengevaluasi dan melakukan terobosan sistem kepemiluan pada 2024 agar tidak ada lagi korban jiwa dari penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

"Sangat penting nantinya komisioner yang baru terpilih memikirkan padatnya tahun 2024 dengan agenda dan tahun politik. Banyaknya korban pada pemilu 2019 juga harus dipikirkan," kata Direktur Eksekutif Jakarta School of Democracy Charis Subarcha, Kamis, 17 Februari 2022.

(BACA JUGA:Bengkelnya Kemalingan Enam Kali, Sunanto Akhirnya Menyerah Karena Kehabisan Modal)

Apalagi, lanjut dia, tahun 2024 akan ada pilkada serentak setelah Pilpres dan Pileg. 

Profesionalitas komisioner terpilih juga harus diuji mengingat akan adanya tarik menarik kepentingan politik dan banyaknya godaan godaan politik yang bisa menjerumuskan.

"Sinkronisasi antar lembaga penyelenggara pemilu baik Bawaslu dan KPU juga sangat penting. Kedua lembaga tersebut wajib mencerminkan semangat reformasi dan hakikat pemilu yaitu luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)," kata Charis.

(BACA JUGA:Jalani Sidang, Tiga Jenderal NII: Silakan Hukum Kami Seadil-Adilnya)

Dia juga meminta agar kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mengantisipasi ketegangan pemilu dan kecurangan pemilu.

Dua lembaga tersebut wajib memikirkan mitigasi dari persoalan pemilu dan pilkada sebelumnya.

"Tidak kalah penting adalah peran aktif semua komisioner penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU tentang peningkatan kesadaran demokrasi pada anak muda terutama pemilih pemula," ujarnya.

Peningkatan kesadaran demokrasi akan pentingnya partisipasi pemuda dalam perhelatan pemilu ini mendesak untuk dilakukan.

Bukan hanya meningkatkan partisipasi pemilih pemula namun juga penyelenggara pemula di tingkat bawah, mulai di tingkat TPS hingga tingkat kecamatan.

Peningkatan penyelenggara pemula ini sangat mendesak dilakukan dan harus mendapatkan perhatian khusus karena regenerasi kepemimpinan terutama dalam kerangka penguatan demokrasi sudah harus dilakukan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: