Polisi Tangkap Adam Deni, Terkait Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Hak

Polisi Tangkap Adam Deni, Terkait Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Hak

Ilustrasi narapidana korupsi-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa, 1 Februari 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

"Jadi benar tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB Saudara AD (Adam Deni) sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu, 2 Februari 2022.

Ia mengatakan, Adam Deni diduga telah mengupload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak.

(BACA JUGA:Polisi Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni)

"Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Adam teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022. Polisi telah memeriksa 4 saksi dan 8 ahli terkait kasus ini.

Ramadhan mengatakan Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD. Ia diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

(BACA JUGA:Susul Jerinx SID, Bareskrim Polri Tangkap Adam Deni, Terseret Kasus Apa?)

Sebelumnya, viral sebuah foto sosok AD yang mirip dengan Adam Deni. Dalam foto itu, sosok AD tengah mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: