Ini yang Bakal Dilakukan Jerinx Setelah Dinyatakan Bebas dengan Status Cuti Bersyarat

Ini yang Bakal Dilakukan Jerinx Setelah Dinyatakan Bebas dengan Status Cuti Bersyarat

Jerinx dan sang istri Nora Alexandra.-@jrxsid-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jerinx (JRX) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. 

Artinya, Jerinx alias I Gede Ari Astina harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan dengan status cuti bersyarat.

 (BACA JUGA:Hadapi Kasus Jerinx, Nora Alexandra Akui Sempat Ingin Bunuh Diri)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan mengatakan status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx.  

"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Gun Gun Gunawan di Lapas Kerobokan, Badung, Selasa 2 Agustus 2022. 

Dia mengatakan, meskipun Jerinx hari ini dibebaskandia masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

"Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya, Red) bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," kata Gun Gun Gunawan.

 (BACA JUGA:Terungkap, Nora Alexandra Sempat Berpikir Untuk Bunuh Diri Gara-Gara Masalah Jerinx dengan Adam Deni)

Selama cuti bersyarat nanti, kata Gun Gun pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

Dia berharap Jerinx dan keluarga menjaga marwah selama menjalani masa cuti bersyarat.

Kuasa hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan dalam pengurusan pembebasan Jerinx, Nora Alexandra Philip istri Jerinx menjadi penjamin.

"Seluruh proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kalau kami sebagai pengacara mengurusi beberapa masalah teknis dokumen, tetapi seluruh dokumen pengajuan atau permohonan cuti diurus oleh Nora sendiri," kata Gendo.

(BACA JUGA:Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara, Minta Waktu Tujuh Hari soal Banding)

Jerinx yang dibebaskan hari ini mengungkapkan kebahagiaannya dan menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kepala Lapas Kerobokan, keluarga, kuasa hukum, dan semua yang mendukungnya selama menjalani proses pembinaan di Lapas Kerobokan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: