7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag

7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag

ilustrasi seleksi instansi negara.-fin-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hasilnya, sebanyak 7.411 pendaftar yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kemenag.

“Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.

(BACA JUGA:Nadiem Makarim: Seleksi PPPK Guru Terkendala UU ASN)

Keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021. 

Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021.  

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini ditetapkan berdasarkan dua hal.

Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. 

Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” jelasnya.

Sementara itu, Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. 

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: