Nadiem Makarim: Seleksi PPPK Guru Terkendala UU ASN

Nadiem Makarim: Seleksi PPPK Guru Terkendala UU ASN

Mendikbudristek Nadiem Makarim tak pernah punya niat menghapus Madrasah dari RUU Sisdiknas-fin-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyatakan, bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru terkendala Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“UU ASN mengunci dua hal dalam rekrutmen guru PPPK. Pertama, UU ASN memberikan kesempatan baik pihak swasta maupun negeri untuk masuk dalam seleksi guru," kata Nadiem dalam raker bersama Komisi X DPR, Rabu, 19 Januari 2022. 

"Kedua, pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Ini dua hal yang dikunci UU ASN,” sambungnya.

(BACA JUGA:Catat! Pemerintah Angkat 293.848 Guru Honorer Jadi PPPK )

Nadiem menuturkan, ada dua isu utama dalam seleksi guru PPPK tersebut. Pertama adalah, guru yang lolos passing grade tapi tidak ada formasi.

"Kedua adalah guru yang sekolah negeri yang lolos passing grade tapi kalah dengan guru swasta dari sisi ranking dan lainnya," terangnya.

Selain itu, kata Nadiem, sekolah-sekolah swasta juga kehilangan guru karena lolos seleksi PPPK Guru dan ditempatkan di sekolah negeri.  

"Saya berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun," ujarnya.

Kendati demikian, Nadiem menegaskan, bahwa Kemendikbudristek membela hak guru yang lolos passing grade. 

(BACA JUGA:PPPK, Sekali Kontrak Sampai Pensiun)

Pihaknya juga memperjuangkan proses rekrutmen memaksimalkan afirmasi kesempatan terbesar guru honorer di sekolah induknya dulu.

“Ini sangat penting, akan tetapi ini keputusan bersama dalam Panselnas," ucapnya.

"Saya berharap, proses seleksi PPPK ke depan dapat berjalan dengan baik dan memprioritaskan sekolah negeri," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: