7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag

7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag

ilustrasi seleksi instansi negara.-fin-

Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dapat dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. 

(BACA JUGA:Catat! Pemerintah Angkat 293.848 Guru Honorer Jadi PPPK )

Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.

Nurudin mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. 

“Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat  menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja,” pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: