Supaya Kekerasan oleh Aparat Tak Terulang, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Supaya Kekerasan oleh Aparat Tak Terulang, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM.-Sumatera Ekspres-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil oleh aparat keamanan tidak kembali terjadi.

"Pertama, memastikan tidak ada lagi kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada konferensi pers situasi kekerasan tahun 2020-2021, Senin, 17 Januari 2022.

Hal tersebut terutama bagi institusi kepolisian, TNI, petugas lembaga pemasyarakatan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan institusi lainnya.

(BACA JUGA:Komnas HAM Harap Angka Kekerasan Aparat Terhadap Masyarakat Terus Menurun)

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar dilakukan pembenahan sistem pengawasan terutama di unit reserse, kriminal, dan perawatan tahanan.

Langkah tersebut dapat diwujudkan dengan menerapkan atau menggunakan kelengkapan kamera pengintai atau CCTV termasuk memperbaiki fasilitas sel di rumah tahanan negara (rutan).

Selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar memastikan penegakan sanksi hukum hingga sanksi pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas.

(BACA JUGA:Penyiraman Air Keras Novel Baswedan tak Kunjung Selesai, Komnas HAM Bergerak)

Kendati demikian, secara umum Komnas HAM tetap mengapresiasi seluruh langkah atau kebijakan yang telah diambil dalam mencegah kekerasan dan memperbaiki sistem.

Hal tersebut terutama bagi instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lembaga pemasyarakatan, hingga TNI.

"Kami berharap langkah-langkah tersebut makin membaik dan angka kekerasan juga semakin turun," ujar dia.

(BACA JUGA:Komnas HAM Soroti Draft Perpres Keterlibatan TNI yang Belum Terpublikasi)

Anam juga menyambut baik komunikasi yang transparan oleh lembaga pemasyarakatan di Tanah Air ketika ada kasus kekerasan dan penyiksaan di lapas. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara