Modus Program Magang, Sejumlah Mahasiswa Politeknik Jadi Korban TPPO di Jepang

Modus Program Magang, Sejumlah Mahasiswa Politeknik Jadi Korban TPPO di Jepang

Ilustrasi Mahasiswa Magang--uici.ac.id

Modus Program Magang, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jepang - Sejumlah mahasiswa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jepang.

Modus yang digunakan sindikat TPPO terhadap mahasiswa yaitu program magang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang diawali laporan korban berinisial ZS dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.

Berdasarkan keterangan kedua pelapor, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu politeknik di Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengikuti program magang.

BACA JUGA:

"Namun, korban dipekerjakan sebagai buruh," ungkapnya, Selasa, 27 Juni 2023.

Selama satu tahun mengikuti program magang ke Jepang, para korban dipekerjakan layaknya buruh dengan ketentuan bekerja selama 14 jam, mulai pukul 08.00 hingga 22.00. 

Pekerjaan tersebut dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur, dan hanya diberikan waktu istirahat selama 10 hingga 15 menit untuk makan.

Terkait hal tersebut, Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar Sultanul mengatakan akan menelusuri kasus tersebut.

BACA JUGA:

"Kami sudah diminta oleh Komnas HAM Pusat untuk menelusuri kasus tersebut termasuk mencari tahu asal perguruan tingginya untuk dimintai keterangan," katanya, Rabu, 28 Juni 2028.

Hingga saat ini lembaga HAM tersebut belum ada menerima pengaduan langsung dari para korban. 

Dikatakannya dalam penelusuran tersebut pihaknya akan menanyakan berbagai hal kepada pihak perguruan tinggi khususnya soal mekanisme atau regulasi program magang mahasiswa yang dikirim ke Jepang.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: