News

KPK Siap Eksekusi Gubernur Aceh

fin.co.id - 14/02/2020, 11:31 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeksekusi putusan terhadap \ nonaktif Irwandi Yusuf dan stafnya Hendri Yuzal dalam waktu dekat. Hukuman keduanya telah berkekuatan hukum tetap usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.

Irwandi dan Hendri merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

"Tentunya karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap terpidana," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2).

Ali Fikri menyatakan, jaksa KPK saat ini tengah mempersiapkan eksekusi terhadap Irwandi. MA menjatuhkan hukuman terhadap Irwandi berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan. Sebelumnya pada tingkat banding, hukuman Irwandi berubah menjadi delapan tahun penjara setelah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

"Sehingga hari ini sudah punya kekuatan hukum tetap, di mana putusannya jatuhkan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Jatuhkan pidana tambahan ke Irwandi pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tahun, usai menjalani pidananya," sambungnya.

Sementara, MA menolak permohonan Hendri untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pihaknya telah menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf. "Status perkara tolak perbaikan," ucap Samsan.

Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama dengan stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap sebesar Rp1.050.000.000 dari mantan Bupati Bener Meriah Aceh?, Ahmadi. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga kali tahapan.

Menurut Jaksa, uang tersebut sengaja diberikan Ahmadi kepada Irwandi agar mendapatan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis