fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan terkait pemalsuan dokumen dalam proses penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan juga stafnya, Kusnadi. Hasto dan Kusnadi telah menandatangani surat berita acara penyitaan yang dikeluarkan penyidik.
“Administrasi penyitaan bang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.
Tessa menuturkan, pihaknya yakin tidak ada kekeliruan dalam penyitaan handphone milik Hasto dan Kusnadi. Lebih lanjut, Tessa mengatakan, Kusnadi justru salah membawa berita acara penyitaan yang masih dalam status koreksi saat meninggalkan KPK usai dilakukan penyitaan pada Senin 10 Juni 2024.
“Kami KPK meyakini penyidik-penyidik kami bekerja secara profesional, teruji, dan semua administrasi sudah dipenuhi. Walaupun memang dalam penyampaian tanda terima yang dipermasalahkan itu ada administrasi yang salah satu saksi dalam hal ini Bapak Kusnadi salah bawa administrasi koreksian,” tuturnya.
Dia menegaskan, tidak ada kekeliruan dalam penyitaan HP kedua orang tersebut. Pasalnya, kata dia, penyitaan telah ditandatangani oleh Hasto dan Kusnadi lengkap.
“Dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangi secara lengkap yang benar. Namun yang terbawa oleh yang bersangkutan (Kusnadi) adalah yang masih bentuk koreksian,” kata Tessa.
Sebelumnya, Tim pengacara Kusnadi kembali melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan membawa bukti pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi. Ronny menjelaskan terbitnya dua berita acara yakni pada tanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024 setelah ponsel milik Kusnadi disita.
Baca Juga
Kemudian, menurutnya pada surat penyitaan pertanggal 23 April 2024, Kusnadi memberikan paraf dan tanda tangan. Sedangkan, kata Ronny, pada tanggal 10 Juni 2024 tidak ada paraf dari Kusnadi.