Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Tahanan, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengendara Fortuner yang Gunakan Pelat TNI Palsu

Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Tahanan, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengendara Fortuner yang Gunakan Pelat TNI Palsu

Pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan pelat Dinas TNI Palsu telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan--

FIN.CO.ID - Pengendara Fortuner yang gunakan pelat TNI palsu dan mengaku adik jenderal di Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan tersangka.

Ancaman hukumannya tak main-main. Pengguna pelat TNI palsu diancam penjara selama 6 tahun.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan PWGA saat ini telah ditahan juga.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," katanya kepada awak media, Rabu 17 April 2024.

Dijelaskannya, tersangka PWGA dijerat dengan pasal 263 KUHP.

Dimana, pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

BACA JUGA:

Diketahui, polisi mengamankan pria yang diduga arogan mengendarai mobil Fortuner berplat dinas TNI palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan yang bersangkutan tengah diperiksa pihaknya.

"Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," katanya kepada awak media, Rabu 17 April 2024.

Sedangkan berdasarkan unggahan akun Instagram Puspom TNI, @puspomTNI terlihat pelaku diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Diduga pelaku berinisial PWGA itu diamankan di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.(rafi adhi)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: