Periksa Kelengkapan SPM Stasiun Pondok Rajeg, BPTJ: Secara Garis Besar Hampir Terpenuhi

Periksa Kelengkapan SPM Stasiun Pondok Rajeg, BPTJ: Secara Garis Besar Hampir Terpenuhi

Salah seorang tim gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg.-FIN/Dok BPTJ-

FIN.CO.ID - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama dengan tim gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg, Selasa 26 Maret 2024. Dari pemeriksaan itu, ada sejumlah minor yang masih harus dipenuhi ataupun diperbaiki.

Direktur Prasarana BPTJ Zamrides mengatakan, tim gabungan ini terdiri dari direktorat Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Hal itu dilakukan sebelum menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2024.

BACA JUGA:

“Berdasarkan hasil pengecekan pada hari ini secara garis besar untuk pemenuhan SPM-nya sudah hampir terpenuhi terutama terkait fasilitas, serta sarana, dan prasarana yang bersifat mayor atau utama," katanya dalam keterangannya, Rabu 27 Maret 2024.

Maka itu, kata dia, pihaknya akan segera melengkapi apa-apa yang masih kurang dan belum ada.

"Untuk yang belum memenuhi seperti safety line di peron, saat ini sudah hampir selesai. Kemudian fasilitas pendukung pada ruangan kesehatan, ruangan menyusui, toilet disabilitas yang belum lengkap, nantinya akan ditindaklanjuti oleh operator” tuturnya.

SPM merupakan ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan. Hal ini guna memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolak ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, persyaratan stasiun yang dioperasikan harus memenuhi standar pelayanan minimum yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, kesetaraan 

“Untuk fasilitas pelayanan yang masih kurang, akan segera ditindaklanjuti pemenuhan kekurangan fasilitas dimaksud. Sedangkan terhadap seluruh fasilitas kelengkapan pelayanan yang sudah ada wajib dipertahankan dan dipelihara guna peningkatan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa angkutan kereta api,” tuturnya.

Stasiun Pondok Rajeg merupakan stasiun yang terletak di Pondok Rajeg, Kota Depok yang berada dalam lintas jalur KA Citayam-Nambo, wilayah DAOP 1 Jakarta, PT KAI (Persero). 

Stasiun tersebut dibangun pada awal tahun 1997. Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg menjadi salah satu prioritas BPTJ untuk pengembangan konektivitas untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di kawasan aglomerasi. 

Stasiun Pondok Rajeg diindikasikan memiliki potensi demand yang signifikan dari Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Cilodong dan diharapkan dapat mengurangi load penumpang di Stasiun Citayam, Stasiun Cibinong, dan Stasiun Depok.

BACA JUGA:

(Ayu Novita)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: