Baleg DPR Optimis Pembahasan Tingkat Pertama RUU DKJ Selesai Hari Ini

Baleg DPR Optimis Pembahasan Tingkat Pertama RUU DKJ Selesai Hari Ini

Lalu lintas di Pusat Kota Jakarta--FIN/Afdal Namakule

FIN.CO.ID- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024. 

"Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2024.

Guspardi mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, rencananya pembahasan RUU ini akan dilakukan hari ini Rabu, 13 Maret 2024.

"Pemerintah dan DPR bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024. Agenda rapat yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ," tutur dia.

BACA JUGA:

Guspardi optimis pembahasan RUU DKJ akan berjalan dengan lancar karena mayoritas fraksi setuju dengan untuk dilakukannya pembahasan.

"Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua," ujar legislator PAN itu.

Komisi II Bantah RUU DKJ Untungkan Gibran

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membantah jika pembahasan RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) berkaitan dengan Pilpres 2024.

Menurutnya, RUU DKJ yang membahas soal konsep dewan aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan wakil presiden, sudah dibahas sejak lama.

"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu nggak tahu kita calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa. Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan pilpres, itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua," kata Doli kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2024.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) berasal dari pemekaran Papua. Kawasan aglomerasi ini dalam RUU DKJ akan dibuat dewan pengarah.

BACA JUGA:

"Soal siapa yang mengurus itu, ini konsepnya diambil dari soal Papua sebenarnya. Kan kemarin Papua dimekarkan jadi 6 provinsi, kemudian kan dibuat semacam dewan pengarah atau apa gitu yang dia sifatnya administratif aja melaporkan ke presiden. Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota," katanya.

Doli mengatakan aturan tersebut menggunakan instrumen seperti enam provinsi baru hasil pemekaran di Papua. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: