Polda Metro Catat 11.002 Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polda Metro Catat 11.002 Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2/2024)--(ANTARA/Ilham Kausar)

FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya mencatat 11.002 pelanggaran lalu lintas (lalin) dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang mulai digelar pada 4 hingga 7 Maret 2024. Para pelanggar lalu lintas itu terjaring dari sistem yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan tilang manual.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

BACA JUGA:

"Operasi keselamatan yang dimulai tanggal 4 kemarin, dari tanggal 4 sampai 7 Maret setidaknya ada 4.228 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan ETLE, baik ETLE mobile maupun ETLE statis," terangnya.

Tidak hanya tilang elektronik, kata dia, polisi juga menggunakan tilang manual untuk menegur para pelanggar lalu lintas (lalin) tersebur.

"Kemudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajaran itu ada 6.774 pelanggar yang ditemukan, dan dilakukan teguran secara simpatik dan humanis oleh rekan-rekan di lapangan," terangnya.

Dalam Operasi Keselamatan 2024, kata dia, pihaknya menyoroti sejumlah pelanggaran. Di antaranya, kata dia, melawan arah yang berbahaya bagi pengendara dan orang lain.

"Maka setidaknya ada enam pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Yang pertama adalah pelanggaran melawan arah, melawan arus lalu lintas. Pelanggaran melawan arus ini ada 1.118 pelanggar," katanya.

Kemudian, sambungnya, pihaknya menemukan para penggendara motor yang tidak memakai helm. "Kemudian pelanggaran yang kedua adalah tidak menggunakan helm, ada 578 pelanggar," ujarnya.

Tidak hanya pengendara motor, kata dia, pihaknya juga memberikan teguran dan tilang bagi pengendara mobil. Bagi pengendara roda empat ada beberapa pelanggaran, sambungnya, tidak menggunakan sabuk pengaman dan main handphone.

"Kemudian pelanggaran yang ketiga adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. Ada 2.157 pelanggaran. Kemudian yang keempat menggunakan handphone saat berkendara. Ini juga masih ditemukan ada 53 pelanggar," bebernya.

Terdapat juga pengendara yang mengendarai kendaraannya melebihin batas kecepatan. "Kemudian ada yang ditemukan 35 pelanggar itu melebihi batas kecepatan. Dan pelanggaran yang keenam adalah pelanggaran marka jalan. Ada 287 pelanggar," pungkasnya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: