Warga Tangerang Awas Ada Razia! Polresta Tangerang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2023 Dalam 14 hari Kedepan

Warga Tangerang Awas Ada Razia! Polresta Tangerang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2023 Dalam 14 hari Kedepan

Anggota Satlantas Polresta Tangerang Saat Menegur Seorang Pengendara Bermotor Karena Tidak Memakai Helm. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Warga Tangerang awas ada razia! Polresta Tangerang gelar Operasi Keselamatan Maung 2023 dalam 14 hari ke depan - Operasi Keselamatan Maung 2023 di Kabupaten Tangerang, Banten, mulai digelar hari ini, Selasa 7 Februari 2023.

Sedianya, operasi Operasi Keselamatan Maung 2023 yang digelar Satlantas Polresta Tangerang ini digelar selama 14 hari sampai tanggal 20 Februari 2023.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Kabupaten Tangerang, Dalam Sepekan 150 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menuturkan, dirinya telah menyampaikan kepada anggota untuk mencegah segala macam bentuk pelanggaran lalu lintas.

Da juga meminta agar memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Cegah segala bentuk pelanggaran lalu lintas dengan cara humanis, laksanakan teguran simpati terhadap pelanggar," kata Fikri.

Dijelaskan Fikri, pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2023 diawali dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Mapolda Banten.

BACA JUGA:Bupati Tangerang Ingatkan Pelajar: Jika Terlibat Tindak Pidana akan Susah Dapat Pekerjaan

Apel tersebut  untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana dan prasarana guna pendukung pelaksanan operasi.

"Sehingga berjalan optimal sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan," ujarnya.

Adapun target atau sasaran dalam Operasi Keselamatan Maung 2023 ini diantaranya pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, hingga menggunakan Hp saat berkendara.

"Penindakan dilakukan secara humanis berupa teguran simpatik," imbuhnya.

BACA JUGA:Selama Januari 2023, Polresta Tengerang Telah Tangkap 18 Orang Terkait Narkoba dan Barbuk

Dia mengungkapkan, dalam  mengatasi permasalahan bidang lalu lintas pihaknya tidak bisa berdiam diri.

Kata Dia, Satlantas wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya di antaranya membina serta memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: