Tak Lakukan Penahanan, Polri Siap Serahkan 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro-rio feisal-ANTARA
"Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.(anissa aprilia)
Sumber: