Tak Lakukan Penahanan, Polri Siap Serahkan 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Tak Lakukan Penahanan, Polri Siap Serahkan  7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro-rio feisal-ANTARA

"Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.(anissa aprilia)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: