Tak Lakukan Penahanan, Polri Siap Serahkan 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Tak Lakukan Penahanan, Polri Siap Serahkan  7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro-rio feisal-ANTARA

FIN.CO.ID - Polri tak melakukan penahanan terhadap 7 tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Meski demikian, Polri memastikan akan melimpahkan 7 tersangka  berikut barang bukti ke Kejaksaan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyebut mempunyai alasan khusus tak melakukan penahanan terhadap 7 tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur.  Salah satu alasannya karena keterbatasan waktu penyidikan yang berlaku dalam tindak pidana pemilu.

"Penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya, jadi kami tidak melakukan penahanan," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan melimpahkan barang bukti beserta 7 tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia usai tahap 1 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

"Kami mempunyai batasan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga sesegera mungkin kami akan kami (lakukan) tahap 2," ujar Djuhandani.

Dikatakannya pelimpahan tahap dua berupa 7 tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Jumat, 8 Maret 2024.

BACA JUGA:

"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat (8/3) kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana Pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap atau P-21.

"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.

Dia menerangkan bahwa ketujuh tersangka ini diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data dalam Pemilu 2024.

KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. 

BACA JUGA:

Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: