Prasetyo Debat Hebat dengan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Lahan DP Rp0 di Tipikor

Prasetyo Debat Hebat dengan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Lahan DP Rp0 di Tipikor

Mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontian jalani sidang tipikor terkait pengadaan lahan di Pulo Gebang untuk merealisasikan pembangunan rumah Dp 0 rupiah--

FIN.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjadi saksi kasus pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Januari 2024. Prasetyo dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pria yang biasa disapa Pras menjadi saksi, ada dua orang saksi lagi yakni mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi. Ketiganya menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan eks Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

BACA JUGA:

Saat memberikan kesaksian, Pras sempat mengalami perdebatan panas dengan kuasa hukum Yoory, Mahendra. Mahendra dengan Pras berdebat soal apakah Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD harus menghasilkan profit dalam proyek rumah DP Rp0 atau tidak.

Perdebatan itu dipicu oleh pertanyaan Mahendra kepada Pras terkait dengan perbedaan perumda dengan pesero.

"Bapak sebagai Ketua DPRD tahu perbedaan perumda sama pesero enggak?" tanya kuasa hukum Yoory, Mahendra.

"Perumda ya sarana jaya, perumda," jawab politisi PDIP ini.

"Perumda itu core business-nya harus profit apa enggak?" tanya kembali Mahendra.

"Harus profit, kalau perumda itu," jawabnya lagi.

"Kalau pesero?" sambungnya.

"Ya sebetulnya sih sama ya," kata Pras.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: