Kuasa Hukum Timnas AMIN Sebut Jokowi Ikut Campur Tangan di Pemilu 2024

Kuasa Hukum Timnas AMIN Sebut Jokowi Ikut Campur Tangan di Pemilu 2024

Kuasa Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir dalam saat konferensi pers usai sidang perdana di Gedung MK.--

fin.co.id - Kuasa Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga ikut terlibat langsung dalam proses Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi diduga terlibat dalam mengkondisikan pemilu sehingga membuat proses berlangsung tidak netral.

"Presiden Joko Widodo terlibat mengkondisikan Pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22e Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945," ujar Ari Yusuf Amir.

BACA JUGA:Begini Kata Kubu AMIN saat Diledek Hotman Paris Super Cengeng

Lebih lanjut, dia pun menyebutkan, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian serius dari materi yang dibacakan oleh Timnas AMIN, salah satunya, terkait putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Dalam putusan tersebut menjelaskan adanya perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden sehingga membuat putra sulung Presiden RI Jokowi ikut dalam pencalonan Pilpres.

Selain itu juga adanya intervensi pemilu yang menurutnya patut untuk dicurigakan karena diduga sudah memanipulasi jumlah suara pemilu demi kepentingan perseorangan maupun partai politik.

"Bentuk-bentuk (manipulasi) dapat dikelompokkan dalam tiga jenis ya ini, manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," imbuhnya.

BACA JUGA:Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi Lakukan Rapat RPH

Selain itu, Ari juga mengatakan bahwa Jokowi ingin melanggengkan kekuasaannya lewat berbagai cara, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. 

Selanjutnya, Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan. 

Namun cara kedua ini juga gagal. Lalu yang terakhir, dengan cara menunjuk calon pengganti dan berhasil dilakukan melalui anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

"Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dari ketidaknetralnya Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas Pemilu Republik Indonesia atau waktu seorang anggota staf kantor staf presiden dan Loyalis Presiden Joko Widodo," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: