Menanti Vonis untuk Koruptor Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Menanti Vonis untuk Koruptor Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan ke luar ruang sidang usai pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). --antara

FIN.CO.ID - Mantan atau eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menanti vonis yang akan diketok Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun akan divonis dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa mengakhiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

BACA JUGA:

Di samping itu, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.

JPU KPK menyatakan Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Rafael, menurut jaksa, juga diyakini melakukan TPPU melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta dikenakan pula Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: