Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Didakwa Rugikan Negara Rp152,5 M

fin.co.id - 14/10/2021, 14:06 WIB

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Didakwa Rugikan Negara Rp152,5 M

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar. Kerugian itu diduga merupakan imbas dari praktik rasuah Yoory dalam pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Jakarta Timur.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa Takdir Suhan membacakan surat dakwaan Yoory di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).

Kerugian negara itu didapat berdasarkan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021.

Jaksa menjelaskan Yoory telah melakukanatau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum. Di antaranya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

Jaksa menganggap Yoory memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi. Di antaranya memperkaya dua pengusaha Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.

Perbuatan Yoory dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis