Diperiksa Polisi Kasus Firli Bahuri, Yusril: Apa Betul Pak Yasin dalam Suasana Ketakutan Serahkan Sesuatu?

Diperiksa Polisi Kasus Firli Bahuri, Yusril: Apa Betul Pak Yasin dalam Suasana Ketakutan Serahkan Sesuatu?

Yusril Ihza Mahendra-Ilham Kausar-ANTARA

"Karena foto itu tahun 2022 ketika belum ada penyelidikan dan penyidikan terhadap Pak Yasin. Jadi, pemerasan itu agaknya tidak mungkin terjadi," ujarnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menekankan bahwa gratifikasi harus dibuktikan. "Pemberian apa yang dijanjikan oleh Firli kepada SYL, dalam bentuk apa. Apakah dalam bentuk uang atau dalam bentuk diskon dan lainnya? Haruslah dibuktikan oleh penyidik, serta di mana terjadi pemerasan tersebut," ujarnya.

Yusri menambahkan tindak pemerasan yang disangkakan penyidik belum terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan Firli Bahuri.

Ia menekankan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup yang dimaksudkan KUHAP harus betul-betul mempunyai kualitas, ada keterangan bahwa tersangka melakukan pemerasan dan ada keterangan bahwa tersangka meminta gratifikasi.

"Tetapi, kalau sekadar ada kesaksian banyak orang yang menerangkan, tetapi tidak menerangkan inti persoalan, saksi itu tidak ada gunanya," katanya.

BACA JUGA:

Yusri mencontohkan saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan menyodorkan bukti kuitansi yang sudah ditandatangani, tetapi bukan oleh dirinya.

"Waktu itu disodorkan kepada saya kuitansi yang warna kuning, merah jambu, dan ada orang tanda tangan, yang menandatangani itu bukan saya, orang lain. Saya bilang ini bukti apa," kata Yusril.

Mantan anggota DPR/MPR RI itu menegaskan bahwa alat bukti harus tersambung dengan pembuktian di pengadilan, bukan sekadar memenuhi syarat sudah ada dua saksi yang menerangkan dan sudah ada foto.

"Saya kira tidak cukup dijadikan alat bukti," ujarnya.

Poin lain yang disampaikan Yusri Ihza Mahendra dalam keterangannya kepada penyidik terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka adalah sebelum ditetapkannya seseorang menjadi tersangka harus diperiksa sebagai calon tersangka menurut keputusan Mahkamah Konstitusi agar keterangannya sebagai calon tersangka menyambung dengan keterangannya pada saat menjadi terdakwa di pengadilan.

"Kalau keterangan dia tidak nyambung, dia juga tidak bisa dijadikan tersangka. Itu hal yang saya tekankan," ujar Yusril.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: