Diperiksa Polisi Kasus Firli Bahuri, Yusril: Apa Betul Pak Yasin dalam Suasana Ketakutan Serahkan Sesuatu?

Diperiksa Polisi Kasus Firli Bahuri, Yusril: Apa Betul Pak Yasin dalam Suasana Ketakutan Serahkan Sesuatu?

Yusril Ihza Mahendra-Ilham Kausar-ANTARA

FIN.CO.ID - Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Yusril diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri di Markas Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.

Yusril mengingatkan agar penyidik Polri bisa membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk dibuktikan di pengadilan.

"Jadi, harus dibuktikan, apa betul ada pemaksaan? Apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan khawatir menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli, dan itu harus dibuktikan," katanya di Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan Pasal 12 dan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang diterapkan penyidik Polri kepada Firli Bahuri merupakan produk hukum yang dirinya ikut dalam penyusunannya.

Pasal pemerasan dan gratifikasi belum masuk dalam undang-undang korupsi, tetapi berada dalam KUHP. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pemerasan menjadi tindak pidana khusus yang masuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan atau pejabat negara.

BACA JUGA:

"Jadi, Pasal 12 itu terkait dengan pemerasan. Itu ada unsur kekerasan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," kata Yusril.

Oleh karena itu, dugaan pemerasan yang ditersangkakan kepada Firli Bahuri perlu dibuktikan oleh penyidik.

Menurut Yusril, dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan adanya tindak pidana pemerasan tersebut. "Kemudian ada foto," tambahnya.

Foto itu, lanjut Yusril, tidak menerangkan apa-apa dalam perkara tersebut karena dibuat tahun 2022 sebelum SYL (mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.

"Dan foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto begitu aja. Dalam foto itu tidak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Foto ya foto aja," papar Yusril.

BACA JUGA:

Makanya, jelas Yusril, foto tersebut harus didukung oleh alat bukti yang lain, seperti ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang pada waktu Firli Bahuri dan SYL bertemu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: