Belum Dikembalikan Lagi, Kejati DKI Desak Penyidik Polda Metro Jaya Segera Kirim Berkas Firli Bahuri

Belum Dikembalikan Lagi, Kejati DKI Desak Penyidik Polda Metro Jaya Segera Kirim Berkas Firli Bahuri

Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA

FIN.CO.ID - Berkas eks Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menter Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum diserahkan kembali penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Untuk itu Kejati DKI mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas Firli Bahuri karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis, 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu, Selasa, 9 januari 2024.

Dijelaskannya hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.

Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). 

"Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," katanya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.

Herlangga menyebutkan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih meneliti berkas Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Betul (masih diteliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1)

Ketika ditanya soal kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejati, Ade Safri menjelaskan, pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti kita 'update'," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: